Rabu, 10 Juli 2013

Apakah Dosa Setelah berzina bisa di ampuni ?

 Halo Teman-teman ! ketemu lagi di postingan yang terbaru. Kali ini Dennis mau ngebahas "Apakah Dosa Setelah berzina bisa di ampuni ?". Hmm.. ini bagus untuk di pelajari. oke langsung aja yuk kita bahas.



Apakah Dosa Setelah berzina bisa di ampuni ?
Jawabannya " YA "
Tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni. Karena semua anak Adam pasti melakuan kesalahan, khilaf, lalai, lupa atau tertipu syetan. Maka Allah SWT selalu membuka pintu ampunan selebar-lebarnya, agar tidak ada lagi anak Adam yang mati tanpa mendapatkan ampunan.
Bahkan dosa syirik sekalipun bisa diampuni, asalkan minta ampun itu dilakukan sejak masih hidup di dunia. Dosa syirik yang tidak dapat diampuni adalah bila minta ampunnya setelah wafat atau di hari akhir.
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa': 48)
Sedangkan dosa selain syirik termasuk dosa zina, bisa diampuni, baik di dunia ini maupun di akhirat. Ampunan di dunia cukup dengan meminta ampun. Syarat adalah segera berhenti dari zina, penyesalan yang mendalam di dalam hati serta sumpah tidak akan pernah mengulangi lagi. Itu syarat utama.
Kemudian, bila orang yang pernah berzina itu kebetulan hidup di dalam negeri yang menerapkan syariat Islam, syarat tambahannya adalah dia harus mengakui perbuatan zinanya di hadapan hakim dan siap menerima hukuman, baik cambuk 100 kali maupun rajam.
Hukuman cambuk 100 kali untuk mereka yang belum pernah melakukan hubungan seksualhalal sebelumnya, sedangkan hukuman rajam (dilepmari batu hingga mati) buat mereka yang sudah pernah melakukan hubungan seksual halal sebelumnya. Keduanya berlaku sama baik laki-laki atau perempuan.
Namun bila dia kebetulan tinggal di negeri yang tidak menerapkan hukum Islam, maka tidak ada keharusan untuk menjalankan hukuman rajam atau cambuk sendirian atau secara swasta. Sebab pelaksanaan hukuman itu merupakan kewajiban pemerintahan yang sah. Yayasan, pengajian, ormas, orsospol, atau lembaga swasta lainnya tidak punya wewenang untuk menjalankan hukuman itu. Apalagi individu partikelir, jelas lebih tidak relevan lagi.
Lalu apakah orang yang pernah berzina lalu bertaubat bisa masuk surga?
Jawabnya bisa!!. Asalkan bertaubat dengan taubat yang benar, serta rela menjalani hukuman yang berlaku. Dan hal itu sudah terbukti dan pernah terjadi sungguhnan di masa Rasulullah SAW.
Adalah seorang wanita dari dari Juhainah datang kepada nabi SAW dalam keadaan hamil dan mengaku berzina. Dia sudah taubat dari dosanya dan minta dirajam. Setelah dirajam, jenazahnya dishalati oleh Rasulullah SAW. Melihat hal itu, Umar bin Al-Khattab ra bertanya, "Apakah Anda wahai nabiyallah menshalatinya padahal dia pernah berzina?" Beliau pun menjawab:
Sesungguhnya dia telah bertaubat dengan kualitas taubat yang bila dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, telah mencukupi. (HR Muslim)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
 
Berikut Amalan yang harus di lakukan supaya dosa berZina di ampuni oleh ALLAH SWT. :
1. Syarat Pertama
Berhenti dulu dari maksiat yang telah dilakukan. Taubat tidak akan dibukakan pintunya oleh Allah SWT selama seorang yang taubat itu masih saja melakukan dosa yang sama.

2. Syarat Kedua
Tidak cukup hanya sekedar berhenti dari maksiat tersbut, tetapi berhentinya itu harus diiringi juga dengan rasa sesal di dalam hati. Tanpa penyesalan yang mendalam di lubuk hati, taubat itu tidak akan ada artinya di sisi Allah SWT.

3. Syarat Ketiga
Tidak cukup hanya berhenti dan menyesal, pelakunya juga harus punya tekat sangat kuat di hati untuk tidak akan pernah kembali melakukannya sejak hari itu hingga selama-lamanya. Selama masih ada keinginan untuk kembali mengulanginya, taubat itu menjadi sirna dan sia-sia.

Itulah 3 syarat utama agar taubat itu bisa diterima Allah SWT. Dan bila dosa itu terkait dengan dosa kepada sesama manusia, harus ditambah satu lagi, yaitu meminta maaf dan keredhaan orang tersebut.

Sedangkan bila dosanya terkait dengan masalah hukum hudud, seperti zina dan sejenisnya, maka taubat itu harus diiringi dengan kesiapan untuk menerima hukuman sesuai dengan syariat Islam.

Seorang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempar batu hingga mati di hadapan umum. Sedangkan bila yang berzina itu belum pernah menikah sebelumnya, hukumannya hanya dicambuk 100 kali. Sebaian ulama menambahkan dengan mengasingkannya selama setahun.

Tetapi yang menjadi ukuran bukan terlaksananya hukum itu, melainkan kesiapannya bila eksekusi hukum itu dijalankan. Kalau pun seseorang hidup di luar sistem hukum Islam, sehingga hukum hudud tidak bisa terlaksana, maka dosanya bukan tanggungan pelaku dosa tersebut. Melainkan dosa para pemimpin negeri itu yang tidak mau menggunakan hukum Islam. Atau dosa rakyat negeri itu yang tidak mau memilih pemimpin yang menjalankan hukum Islam.

0 komentar:

Posting Komentar